Khazanah

Cuaca Hari Ini Hujan, Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Jamah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

MAGENTA -- Perintah melaksanakan sholat Jumat tidak boleh disepelekan. Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu ain (wajib secara perorangan) bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada uzur (halangan) yang dibenarkan syara.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu'ah ayat 9.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

??????????? ?????????? ?????????? ????? ???????? ??????????? ???? ??????? ??????????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ???? ???????? ????????????

Artinya: "Hai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

BACA JUGA: Niat Sholat Dhuha 2 Rakaat Latin dan Doanya

Kemudian, Rasulullah SAW menekankan perintah sholat Jumat dalam haditsnya: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi dari Thariq bin Syihab r.a.).

Namun demikian, dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer: Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya menunaikan sholat Jumat, tapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan. Keadaan itu, yaitu hujan lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid.

Berdasarkan riwayat dari Abul Malih, beliau berkata: "Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa?

BACA JUGA: Doa yang Selalu Dibaca Nabi Muhammad Setiap Jumat

Aku menjawab: 'Abul Malih. Kemudian ayahku berkata, 'Sungguh aku pernah bersama Rasulullah SAW pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal sandal kami, kemudian berserulah muazin Rasulullah SAW: 'Sholatlah di tempat tinggal kalian." (H.R Ibnu Majah, dan Ahmad).

"Jadi, banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk uzur yang diqiyaskan dengan hujan," tulis K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya setebal 440 halaman itu.

Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang yang lebih memberatkan seseorang untuk pergi ke masjid, tentunya layak sebagai uzur.

BACA JUGA: Tata Cara Sholat Fardhu Lengkap, Muslim Wajib Tahu

Namun, karena zaman sekarang sudah banyak payung, juga banyak umat Islam yang memiliki mobil sehingga hujan tidak lagi merupakan penghalang untuk pergi ke masjid. Maka, sebaiknya bagi yang memiliki payung atau mobil tetap datang menghadiri Jumatan, walau secara fiqih formal diperbolehkan tidak Jumatan.

Menurut K.H. Ahmad Zahro, ada juga hal-hal lain yang dapat menjadi uzur seseorang untuk tidak menunaikan sholat Jumat, di antaranya sebagai berikut.

Sebab-Sebab Dibolehkan tidak Sholat Jumat

1. Sedang dalam perjalanan (safar)

Ketika Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji yang saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat, beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zuhur (HR Muslim dari Jabir).

Demikian juga tidak pernah ternukil dalam hadits bahwa Rasulullah pada saat bepergian melakukan sholat Jumat. Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat.

BACA JUGA: Urutan Bacaan Wirid Sesudah Sholat 5 Waktu Arab, Latin, dan Terjemahan

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid

Sebagaimana ketika Rasulullah sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan agar Abu Bakar yang menjadi imam sholat menggantikan beliau (HR al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah).

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin. Jika waktu sholat Jumat tiba dan dia berkebutuhan untuk keperluan tersebut, sehingga harus antre di toilet, jika terluput dari sholat Jumat, maka yang demikian termasuk uzur baginya.

Rasulullah bersabda: "Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari dua jalan (qubul dan dubur)" (HR Muslim).

BACA JUGA: Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Doakan Muslim Palestina Berjuang Lawan Serangan Israel

4. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya

Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam. Allah SWT berfirman yang maknanya: Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan (al-Baqarah: 195).

5. Sedang ditugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga

Seseorang petugas di suatu perusahaan yang memiliki peralatan berharga, yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya peralatan yang diamanahkan padanya, maka dia boleh tidak Jumatan.

Demikian pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang.

Uzur lainnya, misalnya seseorang yang menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggal pergi Jumatan.

Uzur-uzur tersebut merupakan istinbath (penggalian dan penetapan hukum) dari keumuman dalil, dan kaidah pokok bahwa tujuan syariat Islam adalah menjaga 5 hal utama (adh-dharuriy yatul khams), yaitu: agama, nyawa, akal, harta, dan kehormatan.

BACA JUGA: Kisah Nabi Musa AS Menampar Malaikat yang Ingin Mencabut Nyawanya

Meski demikian, uzur itu bukanlah untuk membatalkan kewajiban sholat zhuhur yang bisa dikerjakan di rumah atau di tempat kerjanya. Tetap wajib melaksanakan sholat zhuhur. Wallahu a'lam.