Lowongan: KPK Membuka 214 Formasi CPNS 2023, Ini Link Daftarnya
MAGENTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk 214 Formasi CPNS. Awal seleksi mulai digelar 20 September 2023 sampai 20 Maret 2024. Pendaftaran dapat diakses melalui: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Daftar formasi CPNS yang dibuka:
1. Biro Hukum: 3 Formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 Formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 Formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 Formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 Formasi
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Buka Lowongan 271 Tenaga PPPK, Ini Link Pendaftarannya
6. Direktorat Monitoring: 4 Formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 Formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 Formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 Formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 Formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 Formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 Formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 Formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 Formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 Formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 Formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 Formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 Formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 Formasi.
BACA JUGA: Asal-usul THR: Dulu Hanya untuk PNS, Kini Semua Pekerja Terima
Syarat dan Ketentuan CPNS KPK 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesiat.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT.
BACA JUGA: Kisah Anak Pembuat Roti Hafal 30 Juz Alquran Diterima Kuliah di UNY
11. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumloude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (51) dan Diploma III (D-III).
BACA JUGA: On This Day: 1 Mei 1886 Hari Buruh May Day, Perjuangan demi Delapan Jam per Hari