News

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan TNI, dari Prajurit Hingga Jenderal

Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (5/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

MAGENTA -- Selain menerima gaji tiap bulannya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menerima berbagai tunjangan selama statusnya masih aktif bertugas. Nominal gaji dan tunjangan TNI disesuaikan dengan tingkatan pangkat.

Gaji pokok TNI ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut Daftar Gaji TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Golongan I (Tamtama)

• Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
• Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
• Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
• Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
• Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
• Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Golongan II (Bintara)

• Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
• Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
• Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
• Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
• Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
• Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama)

• Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
• Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
• Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah)

• Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
• Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
• Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Golongan IV (Perwira Tinggi)

• Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
• Letnan Jenderal: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
• Mayor Jenderal: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
• Brigadir Jenderal: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sementara itu, ketentuan mengenai tunjangan TNI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan komponen pembayaran gaji TNI meliputi:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan isteri/suami
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan pangan/beras
5. Uang lauk pauk
6. Tunjangan umum;
7. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
8. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
9. Tunjangan khusus Provinsi Papua
10. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
11. Tunjangan Khusus Korps Wanita TNI
12. Tunjangan Bintara Pembina Desa;
13. Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
14. Tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Foto: Istimewa