News

RT dan RW di Kota Cilegon Dicover BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat Santunan Kematian Rp 70 Juta

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian secara simbolis menerima Kartu BPJS Kesehatan untuk RT, RW, dan Kader se-Kota Cilegon, Rabu (24/1/2024). Foto: Diskominfo Kota Cilegon

MAGENTA -- Pemkot Cilegon dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menandatangi nota kesepahaman (MoU) terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (24/1/2024).

Dengan adanya MoU ini, para Ketua RT, RW, dan Kader se-Kota Cilegon tercover BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya. Mereka akan mendapatkan manfaatkan dari JKK, JKM, serta pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Bacaan Dzikir Setelah Subuh Sebagai Pembuka Rezeki Melimpah

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam kesempatan itu mengapresiasi terlaksananya MoU Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini merupakan bentuk perhatian dari Pemkot Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW, Kader dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka," kata Helldy, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA: Ketua RT dan RW di Cilegon Bakal Terima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Orang nomor satu di Kota Cilegon itu berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon. "Khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten Kunto Widodo menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian.

BACA JUGA: Lowongan Kerja: BPJS Kesehatan Cari Tenaga Admin, Pendaftaran Ditutup 28 Februari 2024

"Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta," ungkapnya.

Kunto menambahkan, bagi pekerja yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. “Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan jumlah sebesar Rp174 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: PT Krakatau Posco Buka Kelas Bahasa Korea Gratis untuk Warga Cilegon

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menambahkan, perjanjian tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Bagaimana setiap orang yang membantu pemerintahan diberikan yang namanya satu perlindungan. Kalau BPJS Kesehatan sudah ada, tinggal risiko akan profesinya sebagai RT dan RW itu belum ada," ujarnya.

 

BACA JUGA: Lowongan Kerja: DAMRI Butuh Pengemudi dan Mekanik, Ditunggu Sampai 31 Januari 2024