Catat Bos! Pekerja Masuk Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Uang Lembur, Ini Surat Edarannya
MAGENTA -- Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia yang digelar saban lima tahun sekali. Sebanyak 204,8 juta rakyak Indonesia bakal menggunakan hak pilihnya pada pemilu kali ini. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pencoblosan pemilu ditetapkan sebagai libur nasional. Ini dilakukan agar rakyat Indonesia bisa berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Untuk menyukseskan jalannya pemilu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
Bahkan, pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran tersebut.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara lengkap.
BACA JUGA: PT Inka Buka Loker Besar-besaran, Lamaran Ditunggu Sampai 7 Februari 2024
Surat Edaran tentang Hari Libur Bagi Pekerja Saat Pemilu
Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
BACA JUGA: On This Day: 1 Mei 1886 Hari Buruh May Day, Perjuangan demi Delapan Jam per Hari
Demikian surat edaran ini, untuk dapat dipedomani.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ida Fauziyah
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;
4. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
5. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia:
6. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA: Hari Buruh May Day: Dalam Islam Bekerja Bisa Bernilai Ibadah, Bagaimana Caranya?