Pengguna Jalan Mesti Paham Jenis Rambu Lalu Lintas Ini
MAGENTA -- Kamu yang sering wara-wiri di jalan raya harus memahami rambu-rambu yang ada agar perjalanan kamu menjadi aman.
Rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, maupun perpaduan dari keempat hal tersebut dan berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi penggun jalan.
Dikutip dari Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022, ini rambu-rambu lalu lintas yang harus dipahami pengguna jalan.
.
.
Jenis Rambu Lalu Lintas
1. Rambu Peringatan
Rambu ini memberikan informasi kepada pengemudi mengenai peringatan akan adanya bahaya.
Ciri-cirinya
• Warna dasar kuning
• Warna garis hitam
• Warna lambang hitam
• Warna huruf dan/atau angka hitam
2. Rambu Larangan
Rambu ini untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang pengguna jalan.
Ciri-cirinya
• Warna dasar putih
• Warna garis tepi merah
• Warna lambang hitam
• Warna huruf dan/atau angka hitam
• Warna kata-kata merah
BACA JUGA: Daftar Lengkap Pemenang Baeksang Arts Awards 2023
3. Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan.
Ciri-cirinya
• Warna dasar biru
• Warna garis tepi putih
• Warna lambang putih
• Warna huruf dan/atau angka putih
• Warna kata-kata putih
4. Rambu Petunjuk
Rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Ciri-cirinya
• Warna dasar hijau
• Warna garis tepi putih
• Warna lambang putih
• Warna huruf dan/atau angka hitam
BACA JUGA:
Pangeran Wiraguna dari Banten, Benarkah Ia Seorang Belanda yang Memberi Nama Ragunan?
Jangan Sekali-kali Menahan Bersin, Ini Bahayanya
China Minggir Dulu, Juara Negara Terpadat di Dunia akan Dipegang Negara Ini
On This Day: 28 April 1945 Benito Mussolini Ditembak Mati, Jenazahnya Digantung dan Diludahi