News

Berencana Daftar CPNS 2023? Ini Syarat Membuat SKCK dan Biayanya

Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Foto: ANTARA/Jojon
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Foto: ANTARA/Jojon

MAGENTA -- Kamu yang berencana untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, sebaiknya mempersiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK sebenarnya tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun SKCK akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

.

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas. Atau bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK bisa dibuat di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Berikut syarat-syaratnya.

BACA JUGA: Cerita Ibu Tien Soeharto Belikan Gigi Palsu Staf KBRI yang Ompong

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi Paspor

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA: Bacaan Dzikir Pagi Lengkap Arab, Latin Beserta Artinya

Syarat Membuat SKCK di Polda

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi paspor

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA: Resep Herbal Prof Hembing: Mengobati Telinga Berdenging dengan Jamur Kuping

Syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek di halaman selanjutnya...