Khazanah

Ihram dan Kepedulian Lingkungan

Jamaah haji. Foto: Republika

Oleh: Nasir Tajang (PHD-PIH DKI Jakarta 2024)

MAGENTA -- Ihram memiliki makna mengharamkan. Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, makna ihram adalah mengharamkan segala sesuatu yang dilarang selama memakai pakaian ihram yang dimulai sejak mengucapkan niat ihram dan mengenakan pakaian ihram di miqat.

Sebagaimana maknanya tersebut, maka setelah berihram ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dan apabila dilanggar maka akan dikenakan fidyah atau denda yang harus dibayar untuk menebus pelanggaran larangan Ihram.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Larangan-larangan tersebut ada yang berlaku umum dan ada larangan yang dikhususkan untuk laki-laki maupun wanita.

BACA JUGA: Sa'i Membangun Harapan dan Keyakinan

Larangan yang berlaku umum meliputi larangan memotong atau mencabut rambut, bulu, atau kuku, memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai sebelum melakukan niat ihram. Berburu dan memakan hasil buruan.

Melakukan hubungan seks dan yang mengundang syahwat, serta melakukan kejahatan dan maksiat seperti bertengkar atau berkelahi. Mengucapkan kata-kata kotor atau mencaci. Dilarang menikah, menikahkan ataupun meminang untuk dinikahi.

Larangan Ihram bagi laki-laki yaitu, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, memakai sarung tangan, memakai alas kaki. Sementara larangan bagi perempuan yaitu, menutup wajah memakai cadar, menutup kedua telapak tangan memakai sarung tangan.

BACA JUGA: Haji 2024: Doa Masuk Kota Makkah

Berbagai bentuk pelarangan tersebut memiliki makna tersendiri. Pelarangan menyakiti binatang, membunuh, menumpahkan darah dan mencabut pepohonan sebagai pesan yang dalam kepada manusia yang berhaji agar memelihara alam, mulai dari binatang, pepohonan dan mahluk Allah yang lain dalam rangka implementasi "Rahmatan lil 'alamian" dan kepedulian lingkungan.

Selanjutnya dilarang menggunakan wangi-wangian, berhias bercumbu atau kawin supaya manusia yang berhaji menyadari bahwa manusia bukan hanya materi semata dan bukan pula memenuhi birahi, tetapi manusia harus menyadari bahwa hiasan yang dinilai Allah adalah hiasan ruhani. Hal ini sejalan dengan HR Muslim yang artinya: "Sesungguhnya Allah tidak melihat badanmu atau bentukmu, tetapi melihat ke dalam hatimu."

Dilarang pula menggunting rambut, memotong kuku, supaya masing-masing menyadari jati dirinya, serta menghadap kepada Allah SWT apa adanya, tanpa dibuat-buat dan penuh kejujuran.

Pelarangan ini, sebagaimana uraian tsb tentu tidak hanya dimaknai fisik dan hanya saat ihram, tetapi memiliki makna yang dalam. Makna inilah yang harus menjadi perilaku yang telah berihram dalam kehidupan nyata dan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Ibadah Haji: Dalil, Pengertian, Hukum, Waktu Mengerjakan, Rukun, dan Syaratnya