News

Tiga Kepala KUA di Takalar Sulsel Kembalikan Uang Gratifikasi dari Keluarga Pengantin

Tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Takalar kembalikan uang gratifikasi. Foto: Kemenag 
Tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Takalar kembalikan uang gratifikasi. Foto: Kemenag

MAGENTA -- Tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Takalar mengembalikan uang gratifikasi yang diterima saat menjalankan tugas. Uang tersebut diserahkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Takalar usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024, Senin (25/11/2024).

Para Kepala KUA yang mengembalikan uang pemberian dari keluarga pengantin usai akad nikah adalah; Kepala KUA Polongbangkeng Utara Murdani Sandja, Kepala KUA Pattallassang Muhammad Thahir, dan Kepala KUA Galesong Selatan Husain Sarujin.

Murdani dan Thahir menjelaskan, awalnya mereka menolak uang tersebut. Namun, karena adanya desakan dari keluarga pengantin yang menyebutnya sebagai “uang transport,” mereka terpaksa menerimanya untuk menghindari potensi kegaduhan di lokasi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Kemenag Apresiasi Juara MTQ Internasional dengan Hadiah Total Rp 125 Juta

.

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama M. Afief Mundzir mengapresiasi langkah tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Afief mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Apa yang dilakukan para Kepala KUA di Takalar menjadi teladan yang menunjukkan komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” ujar Afief di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Afief, praktik pemberian uang kepada penghulu atau kepala KUA kerap disampaikan sebagai ungkapan "terima kasih” atau “uang transport.” Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

BACA JUGA: Perkuat Literasi Alquran, Kemenag Dorong Gerakan Ayo Mengaji di Sekolah