Tips

Kamu Harus Paham Beda Blind Spot dengan Black Spot Biar Aman Berkendara

Pemudik menggunakan kendaraan bak terbuka melintas di Jalan Raya Kelari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023). Foto: Republika/Thoudy Badai

MAGENTA -- Blind spot dan black spot kerap kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Kedua istilah tersebut memang sama-sama berakhiran spot, tapi beda makna. Pengemudi harus memahaminya agar perjalanan di jalan raya dan tol menjadi aman.

Lalu, apa sih perbedaan blind spot dengan black spot? Ini perbedaannya dikutip dari Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Blind spot atau titik buta merupakan area yang tidak terlihat oleh pengemudi. Penyebabnya beragam, mulai dari ukuran kendaraan, muatan kendaraan, cuaca, lokasi jalan berbelok, jangkauan jarak pandang yang terbatas, dan perihal lainnya.

BACA JUGA: Doa Bepergian dan Naik Kendaraan, Jangan Lupa Dibaca Saat Mudik

Tips menghindari blind spot saat berkendara:

1. Cek kaca spion sebelum melakukan perjalanan dan lakukan atur ulang kaca sehingga bisa mengakomodasi jarak pandang yang lebih luas.

2. Perhatikan kaca spion kendaraan ketika berada di jalan raya, terutama pada kondisi-kondisi rawan, seperti saat berbelok atau berpindah jalur.

3. Lakukan head check atau shoulder check dengan cara menengokkan kepala melalui jendela mobil sebelum bermanuver.

4. Bunyikan klakson pendek ketika sedang mendahului atau menyalip kendaraan lain.

5. Lebih waspada saat mengemudi di tempat yang rawan, seperti persimpangan, tikungan, perumahan, lokasi proyek dan daerah padat bangunan.

6. Kurangi muatan bagasi atau perhatikan penyusunannya agar tidak menumpuk dan menghalangi kaca belakang.

7. Hindari memodifikasi ukuran spion mobil yang berpotensi mengurangi jarak pandang.

BACA JUGA: Tips Mengurangi Keringat Berlebih Saat Musim Kemarau 

Sementara itu, black spot merupakan suatu lokasi di mana angka kecelakaan tinggi dengan kejadian kecelakaan berulang dalam suatu ruang dan rentang waktu yang relatif sama yang diakibatkan oleh suatu penyebab tertentu.

Pengertian ini dijelaskan melalui Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktur Jenderal Bina Marga dalam Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012.

1. Memiliki angka kecelakaan yang tinggi.

2.
Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk.

3. Lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100-300 meter untuk jalan perkotaan, ruas jalan sepanjang satu Km untuk jalan antar kota.

4. Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama.

5. Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.

BACA JUGA: Tips Memilih Daging Sapi, Ayam, dan Kambing yang Baik dan Berkualitas

Prinsip dasar penanganan black spot, antara lain:

1. Penanganan lokasi rawan kecelakaan sangat bergantung kepada akurasi data kecelakaan, karenanya data yang digunakan untuk upaya ini harus bersumber pada instansi resmi.

2. Penanganan harus dapat mengurangi angka dan korban kecelakaan semaksimal mungkin pada lokasi kecelakaan.

3. Solusi penanganan kecelakaan dipilih berdasarkan pertimbangan tingkat pengurangan kecelakaan dan pertimbangan ekonomis.

4. Upaya penanganan yang ditujukan meningkatkan kondisi keselamatan pada lokasi kecelakaan dilakukan melalui rekayasa jalan, rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas. (MHD)

BACA JUGA: Tips Memulai Olahraga Buat Kamu yang Mager