Satpol PP Cilegon akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Terpasang Sembarangan
MAGENTA -- Jelang Pemilu 2024 hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg). Kondisi itu banyak dikeluhkan masyarakat setempat karena dinilai mengganggu kenyamanan.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, di kantor Satpol PP Kota Cilegon, Jumat (15/9/2023).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Targetkan 1.269 Orang Terima Beasiswa Full Sarjana Tahun Ini
"Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinassi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak," jelas Aardiano, sebagaimana dirilis Diskominfo, Jumat (15/9/2023).
Aardiano mengakui saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
"Nanti kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silakan nanti PPNS yang mengatasi," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Segera Batasi Jam Operasional Truk Pasir Basah Melintas di JLS
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye. "Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November," kata Alam.
Bawaslu, lanjut Alam, telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.
"Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon dan Lotte Teken MoU Terkait Pendidikan dan Lingkungan