News

Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir Basah di JLS Cilegon Mulai Diuji Coba 15 Hari

Uji coba pelarangan truk pasir basah melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) mulai diberlakukan pada hari Rabu (27/9/2023). Foto: Diskominfo Kota Cilegon

MAGENTA -- Dishub Kota Cilegon mulai melakukan uji coba pemberlakuan jam operasional angkutan truk pasir basah di Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Rabu (27/9/2023).

Uji coba dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 620/207/HUK tertanggal 18 September 2023 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintasi JLS mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Bakal Larang Truk Pasir Basah Melintas di Jalan Lingkar Selatan

"Jadi pada hari ini semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik kepada masing-masing tambang pasirnya untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB," kata Deny, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Deny menjelaskan pemberlakuan uji coba ini akan dilakukan selama 15 hari. Setidaknya sudah ada 50 truk pengangkut pasir basah yang dipaksa putar balik ke lokasi tambang sampai Rabu sore.

"Kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon," ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Segera Batasi Jam Operasional Truk Pasir Basah Melintas di JLS

Untuk memantau dan mengawasi pergerakan truk angkutan tambang, pihaknya memberlakukan tiga pos. Rencananya akan bertambah menjadi 12 posko di area galian tambang pasir.

"Untuk uji coba hari ini kita baru berlakukan 3 pos, pos utama, pos keluar Komplek BCA (Bumi Cilegon Asri), sama pos keluar dari Bagendung. Tapi kedepan kami akan terapkan di kurang lebih 12 titik pos akses menuju galian tambang pasir," ungkapnya.

Sementara itu, Plh Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menambahkan, Surat Edaran Wali Kota tersebut diterbitkan sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota terkait larangan truk pasir basah melintas di JLS.

BACA JUGA: Terdampak Kekeringan, Pemkot Cilegon Kirim Empat Truk Tangki Air Bersih ke Daerah Pegunungan

"Sebelum Perwal (Peraturan Wali Kota), ini kami terbitkan dulu surat edaran sebagai sosialisasi. Kami juga menunggu masukan dari masyarakat terkait Perwal yang akan menjadi acuan larangan truk pasir yang dingarai sebagai penyebab rusaknya JLS," katanya.

Aziz mengajak masyarakat, terutama para pengusaha tambang pasir untuk bersama-sama menjaga JLS agar lebih awet. Terlebih saat ini, JLS tengah diperbaiki setelah mendapat bantuan pemerintah pusat senilai Rp112 miliar.

"Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon," harapnya.

BACA JUGA: Cerita Gubernur Ali Sadikin Tampar Sopir Truk Ugal-ugalan dan Digaji Rp 9.500