News

Tekan Peredaran Narkoba, ASN Kota Cilegon akan Dites Urine

Petugas dari BNN menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine (ilustrasi). Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto

MAGENTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon akan dites urine dalam waktu dekat. Tes urine dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin saat menghadiri Rakor Program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7/2/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung," kata Maman dalam rilisnya.

BACA JUGA: Catat Bos! Pekerja Masuk Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Uang Lembur, Ini Surat Edarannya

Maman menjelaskan, kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun 2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi empat kecamatan.

"Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspadah atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Di mana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang, dan Pulo Merak," jelasnya.

Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.

BACA JUGA: Doa Agar Utang Segera Lunas

"Saya minta tiap Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon," pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fajar Wijanarko mengatakan pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

"Di tahun 2023 ada 4 laporan dari masyatakat terkait penyalahgunaan Narkotika dan 14 laporan terkait penyalagunaan obat daftar G, dan kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances)," tututnya.

BACA JUGA: PT Krakatau Posco Buka Kelas Bahasa Korea Gratis untuk Warga Cilegon

Fajar menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

"Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika," katanya.

BACA JUGA: Ketua RT dan RW di Cilegon Bakal Terima Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan