Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya
MAGENTA -- BPKB motor atau mobil Anda hilang? Tidak usah panik berlebih, Anda bisa mengurusnya dengan mudah.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang wajib diurus agar bisa dibuatkan lagi BPKB baru. Jika tidak, Anda bakal mengalami kesulitan jika suatu saat mengurus apa pun terkait kendaraan Anda.
Apalagi jika Anda berencana menjual kendaraan. Harga kendaraan tentu akan jatuh jika tanpa kelengkapan BPKB. Simak tips dari mengurus BPKB hilang dari Magenta berikut ini.
Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Foto kopi KTP atau SIM
2. Foto kopi STNK
3. Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat
4. Hasil pengecekan fisik kendaraan (dua lembar)
5. Surat keterangan bank pemerintah (satu lembar) atau bank swasta (dua lembar)
6. Bukti pemberitaan di surat kabar tiga kali terbit
7. Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
8. Surat keterangan Reskrim
9. Surat pernyataan bermaterai.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor dan Rp 375 ribu untuk BPKB mobil. Anda bisa mengurus BPKB hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah di bawah ini.
1. Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Polisi akan membuat BAP. Jelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas.
2. Setelah itu, Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan Anda harus menandatangani suratnya.
3. Buat juga surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda dengan materai Rp 10 ribu dan tandatangani.
4. Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti iklan ini dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.
5. Jangan lupa, lampirkan juga surat keterangan dari bank yang menyatakan BPKB atau kendaraan Anda tidak dalam status agunan pinjaman.
6. Setelah dokumen di atas lengkap, serahkan dokumen tersebut kepada petugas, termasuk STNK dan struk pajak yang berlaku. Jika ada, Anda bisa menyerahkan foto kopi BPKB yang hilang. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan foto kopi akta atau SIUP/SITU.
7. Kemudian cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
8. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda. (MHD)