Asal-usul THR: Dulu Hanya untuk PNS, Kini Semua Pekerja Terima
MAGENTA -- Pada mulanya Tunjangan Hari Raya alias THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan itu bersifat tidak wajib. Adalah perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri Soekiman Wirjosandjojo yang memperkenalkan konsep THR di 1951-1952.
Kebijakan pemberian THR oleh kabinet Soekiman kepada pamong praja (sekarang PNS/ASN) bertujuan agar para pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Soekiman mau mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan mereka mendukung kabinet yang dipimpinnya.
Waktu itu, THR yang dibayarkan sebesar Rp 125-Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta di zaman sekarang. Biasanya, THR cair pada setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya," kata peneliti muda LIPI Saiful Hakam dikutip dari laman LIPI, 28 Juni 2018.
Pada 1954, pemberian THR kepada pamong praja menjadi wajib diberikan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Baca juga: Menaker Tegaskan THR tidak Boleh Dicicil, Ini Surat Edarannya Lengkap