News

Pengajuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!

Sejumlah murid Raudhatul Athfal (RA) mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang, Jalan Lembur Tegal, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah murid Raudhatul Athfal (RA) mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di Yayasan Pendidikan Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) Soreang, Jalan Lembur Tegal, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Republika/Abdan Syakura

MAGENTA -- Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. "Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dhani mengatakan kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," kata Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp 250 ribu selama enam bulan,” ujarnya.

Baca juga:

Link dan Cara Cek Kelulusan SPAN-PTKIN 2023, Dibuka Pukul 10.00 WIB

27 Tahun Lalu, Kisah Pembebasan Sandera Tim Ekspedisi Lorentz di Mapenduma Papua

Doa Sholat Tahajud Beserta Niat, Keistimewaan, dan Bacaan Istighfar

10 Makanan yang Perlu Dikonsumsi Agar Tetap Berenergi Saat Puasa

Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat