Khazanah

Siapa Sajakah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah. Siapa Sajakah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Sumber: Republika.co.id
Ilustrasi zakat fitrah. Siapa Sajakah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Sumber: Republika.co.id

MAGENTA -- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam menjelang datangnya Idul Fitri, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak.

Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci jiwa orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek, serta memberi makan orang-orang miskin" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu Abbas r.a.).

Zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 (delapan) golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana"

Berikut ini golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dikutip dari zakat.or.id.

BACA JUGA: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Siapa Sajakah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

1. Fakir

Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Riqab/Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

4. Gharim (Orang yang Memiliki Utang)

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

BACA JUGA: Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

5. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.

6. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

8. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. (MHD)

BACA JUGA:

Berpotensi tak Berbarengan, Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023?

Sejarah Panjang Jalan Tol di Indonesia, dari Jagorawi Hingga Tol Bima

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Gerhana Matahari 2023 di Indonesia

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Mudik 2023: Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Solo, dan Jakarta-Surabaya