Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor?
MAGENTA -- Di semua negara, termasuk Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak. Di Indonesia korupsi disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya, yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
Meski sudah begitu, korupsi di Indonesia tetap saja masih ada. Korupsi bisa dilakukan kapan saja.
Bisa siang, bisa malam, bisa laki-laki, bisa perempuan, bisa muda, bisa tua. Parahnya lagi korupsi di negeri ini dilakukan juga pada bulan Ramadhan. Padahal, katanya pada bulan puasa setan-setan pada diikat. Kok masih ada aja perampok uang rakyat di bulan suci ini?
.
.
Kesal dengan kelakuan koruptor di Indonesia yang seakan tak pernah habis, sampai-sampai masyarakat mengusulkan fatwa pengharaman mensholatkan jenazah koruptor. Lalu, apa hukumnya mendirikan sholat jenazah untuk koruptor? Yuk kita simak penuturan Prof.KH Ahmad Zahro yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Buku 3 Fiqih Kontemporer.
Menurut Guru Besar Hukum Islam Ahmad Zahro, jumhur fuqaha sepakat sholat jenazah atas orang Islam yang wafat selain mati syahid hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif yang cukup dilaksanakan oleh sebagian orang dalam suatu komunitas).
Hal tersebut didasarkan pada hadits sahih bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang yang baru meninggal, lalu menyuruh umat Islam yang ada: "Sholatilah saudaramu itu" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.).
BACA JUGA: Cek Mobil Sebelum Mudik, 9 Bagian Ini Wajib Diperiksa