News

Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara. Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya? Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara. Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya? Foto: Republika/Tahta Aidilla

MAGENTA -- Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) dijadwalkan pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan pada PNS satu kali setahun pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS di tingkat pusat dan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

.

BACA JUGA: Kemenag Buka Seleksi Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Yuk Daftar!

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023 atau sama dengan THR tahun ini.

BACA JUGA: Khasiat Lengkuas Sebagai Obat Rematik, Gatal, dan Panu serta Cara Meraciknya

Perincian besaran gaji ke-13 untuk PNS di halaman selanjutnya...