News

29 Ribu Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Ini Link untuk Unggah Dokumen Pemberkasan

29 Ribu Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Ini Link untuk Unggah Dokumen Pemberkasan. Foto: Kemenag
29 Ribu Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Ini Link untuk Unggah Dokumen Pemberkasan. Foto: Kemenag

MAGENTA -- Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama. "Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” kata Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA: On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. "Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nizar.

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode P/L yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," katanya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Nurudin.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram @kemenag_ri, @casnkemenag, Twitter @Kemenag_RI.

BACA JUGA:

Cara Meracik Belimbing Wuluh Sebagai Obat Jerawat dan Gondongan

Terapi Makanan Prof Hembing: Bubur Lidah Buaya Kencangkan Kulit Wajah dan Atasi Flek Hitam

9 Resep Herbal Prof Hembing untuk Mengobati Rematik, Pegal Linu, dan Sakit Pinggang

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

6 Rekomendasi Film Romantis Arab, Layak Masuk Daftar Wajib Tonton