Khazanah

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Jamaah haji Indonesia. Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi? Foto Republika/Amin Madani
Jamaah haji Indonesia. Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi? Foto Republika/Amin Madani

MAGENTA -- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat berdasar syariat. Salah satu persyaratannya adalah kemampuan secara materi maupun fisik.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 97, yang artinya: "... Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..."

BACA JUGA: Pernah Dengar Daun Binahong? Ternyata Bisa Mengobati Jerawat, Eksim, dan Diabetes

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

Menurut buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, ibadah haji hanya wajib dikerjakan sekali seumur hidup, meskipun ada orang yang punya kemampuan berhaji setiap tahun.

Meski demikian, para fuqaha berbeda pendapat tentang makna istitha'ah (kemampuan). Menurut fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah, kemampuan itu mencakup tiga unsur, yakni kekuatan badan/fisik, kemampuan harta, dan keamanan di perjalanan dan di Tanah Suci.

Sedangkan menurut fuqaha Syafi'iyah, kemampuan itu mengandung tujuh komponen, yaitu kekuatan fisik, kemampuan harta, tersedia alat transportasi, dan tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi di Tanah Suci.

BACA JUGA: Manfaat Temulawak: Atasi Bau Amis Darah Haid Hingga Mengobati Asma

Komponen lain...