Awasi Penyiaran di Daerah, Transvision Teken Komitmen Bersama dengan KPID
MAGENTA -- Dalam upaya melindungi hak penyiaran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.
Penyiaran tanpa izin tidak hanya merugikan pihak pemilik konten, tetapi juga berdampak negatif pada kualitas siaran dan industri penyiaran secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat terhadap praktik pembajakan tayangan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri penyiaran di Indonesia.
BACA JUGA: Empat Tips Menikmati Pensiun Nyaman dan Sejahtera
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyiaran di tingkat daerah, memastikan bahwa penyiaran di Indonesia sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, serta mempromosikan konten yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Transvision, merupakan TV berlangganan terbaik di Indonesia, terus berupaya memberikan kepuasan pelanggan serta pelayanan prima dengan teknologi terkini. Selain memperkuat ragam tontonan berkelas dan berkualitas bagi semua pelanggan, Transvision juga menghadirkan kualitas gambar super tajam dengan channel High Definition (HD) terbaik, channel inhouse, dan channel eksklusif.
Untuk meningkatkan kualitas penyiaran, Transvision telah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
BACA JUGA: Mana yang Harus Didahulukan, Dana Pendidikan Anak atau Dana Pensiun?
Komitmen Bersama ini penting untuk memperkuat pengawasan siaran, khususnya terhadap program siaran yang disalahgunakan oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi.
KPID bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran penayangan tanpa izin milik Transvision di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis diambil untuk mengatasi penayangan ilegal dan memastikan standar penyiaran yang berkualitas.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Brando Tengdom, Direktur Marketing & Sales Transvision, serta perwakilan dari KPID Sulawesi Barat, KPID Sulawesi Tengah, dan KPID Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: 41 Mahasiswa UNY Terima Beasiswa dan Laptop dari Bayan Peduli
"Kami memastikan seluruh kegiatan penyiaran di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penayangan tanpa izin merugikan banyak pihak dan kami akan terus bekerja keras memberantas praktik ini. Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas, kami berupaya menciptakan penyiaran yang adil dan berkualitas di daerah," ujar Indra A, KPI-D Sulawesi Tengah.
Brando Tengdom, selaku Direktur Marketing & Sales menambahkan, "Komitmen Bersama ini adalah langkah Transvision dalam meningkatkan kualitas penyiaran di berbagai wilayah Indonesia. Dengan pengalaman di industri penyiaran, kami yakin dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai tujuan bersama ini agar kepercayaan masyarakat dan pelanggan kami di Indonesia semakin bertambah kepada Transvision."
Transvision terus berkomitmen untuk menghadirkan hiburan berkualitas tinggi yang dapat dinikmati kapan saja dan di mana saja, memastikan pelanggan setia tetap terpuaskan dengan layanan terbaik.
BACA JUGA: Ini Syarat Penting Menjadi Pengajar Matematika di Sekolah Dasar