History

Perayaan Imlek: Dilarang Soeharto, Dibolehkan Gus Dur, dan Diliburkan Megawati

Suasana perayaan malam Imlek di Wihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin), Karet Semanggi, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Republika/Prayogi

MAGENTA -- Imlek atau Tahun Baru China merupakan salah satu perayaan terbesar dalam budaya China. Perayaan Imlek dirayakan pada tanggal yang berbeda tiap tahunnya, tergantung pada kalender lunar. Tahun ini, Imlek jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Penghitungan Kalender lunar berbeda dengan kalender masehi. Kalender masehi dibuat berdasarkan pergerakan bumi terhadap matahari.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan kalender lunar berdasarkan pergerakan bulan terhadap bumi. Dalam satu tahun kalender lunar biasanya terdiri atas 353–355 hari. Kalender masehi 365 hari.

BACA JUGA: Catat Bos! Pekerja Masuk Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Uang Lembur, Ini Surat Edarannya

Perayaan Imlek diperingati selama 15 hari. Pada hari pertama perayaan Imlek, orang China akan memberi persembahan kepada leluhur mereka dan dewa-dewa yang mereka sembah. Setelah itu mereka akan merayakan hari raya Yuan Xiao atau Cap Go Meh.

Bagi masyarakat Tionghoa, perayaan Imlek tidak hanya sekadar merayakan pergantian tahun, tetapi juga sebagai momen untuk menghargai leluhur dan meningkatkan hubungan antar keluarga.

Biasanya tradisi yang dilakukan adalah memberikan angpau dan menyediakan makan makanan khas Imlek, seperti lumpia hingga kue keranjang. Selain itu, mereka juga akan mendekorasi rumah dengan unsur-unsur merah dan emas yang melambangkan keberuntungan dan kemakmuran.

BACA JUGA: Ngeyel, Soeharto Ogah Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Bosnia pada 1995

Perayaan Imlek Saat Orde Baru

Pada zaman Orde Baru perayaan Imlek dilarang dirayakan secara terbuka. Pelarangan tersebut dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina yang ditandatangani oleh Soeharto pada 6 Desember 1967.

Isi Inpres Nomor 14 Tahun 1967

Pertama:
Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah China yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

Kedua:
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Ketiga:
Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat China diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).

Keempat:
Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.

Kelima:
Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Perayaan Imlek di Era Gus Dur

Selanjutnya, masyarakat China di Indonesia baru bisa bebas merayakan Imlek setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden Republik Indonesia. Lewat Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tertanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tertanggal 6 Desember 1967.

Isi Keppres Nomor 6 Tahun 2000

Pertama:
Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Kedua:
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga:
Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

Keempat:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perayaan Imlek di Era Megawati

Akhirnya, pada 2003 Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang ditetapkan pada 9 April 2022.

Isi Keppres Nomor 19 Tahun 2002

Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

BACA JUGA: Megawati Sebut Peci Saat Deklarasi Ganjar, Sukarno: Hayo Maju, Pakai Pecimu!