News

Menaker Tegaskan THR tidak Boleh Dicicil, Ini Surat Edarannya Lengkap


6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

2. menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

3. untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara/saudari.

Demikian surat edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama saudara/saudari, diucapkan terima kasih.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah

Tembusan

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;

5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

(MHD)

Baca juga:

Asal-usul THR: Dulu Hanya untuk PNS, Kini Semua Pekerja Terima

Polri Gelar Mudik Gratis 2023, Cek Jadwal dan Syarat Daftarnya

Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat