News

Buruan! Penerimaan Polri 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Taruna Akpol. Buruan! Penerimaan Polri 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Taruna Akpol. Buruan! Penerimaan Polri 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya. Foto: Antara/M Agung Rajasa

MAGENTA -- Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran 2023. Pendaftaran dibuka untuk taruna/taruni Akpol. Pendaftaran dibuka pada 4-14 April 2023. Berikut Magenta rangkum cara mendaftar dan persyaratannya.

Tata cara pendaftaran online penerimaan Polri 2023:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan;

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.