News

Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi

Ilustrasi jamaah melakukan pelunasan biaya haji di bank. Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi. Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi jamaah melakukan pelunasan biaya haji di bank. Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi. Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto

MAGENTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023. Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta dalam siaran pers, Senin (10/4/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya.

.

.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

BACA JUGA: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

BACA JUGA: Asal-usul Tempe: Sudah Ada Sejak Zaman Sultan Agung, Tertulis di Serat Centhini