Dindikbud Kota Cilegon Buka Layanan Pengaduan PPDB 2023
MAGENTA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon membuka layanan aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Cilegon.
Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon, Suhendi mengatakan disediakannya aduan atau bantuan terkait PPDB tersebut untuk menerima informasi dan aduan dari masyarakat termasuk apabila terdapat kesulitan untuk mengakses sistem PPDB yang dilakukan secara daring.
BACA JUGA: On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya
.
"Jadi kalau ada orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya bisa datang kesini karena di kita juga punya panitia. Untuk pengaduan juga ada. Yang membantu untuk mendaftarkan misalkan orang tuanya gaptek dan sebagainya bisa ke Dindik, kita juga ada panitianya sendiri setiap hari standby selama pendaftaran," katanya.
Untuk pelaksanaan PPDB jenjang SD Negeri dimulai pada 19-22 Juni dan pada tanggal 23 Juni untuk pengumuman secara online.
"Jadi masa verifikasi berkas sampai tanggal 22 Juni. Walaupun online juga nanti untuk berkasnya tetap di cek keasliannya di sekolah yang dituju," ujarnya.
BACA JUGA: Cara Meracik Biji Pala Sebagai Obat Insomnia, Maag, dan Menghilangkan Jerawat
Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pelaksanaan PPDB 2023 dibagi dua gelombang. Untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka tanggal 19 hingga 21 Juni dan hasilnya diumumkan pada 23 Juni. Sedangkan untuk zonasi dibuka pada 26 Juni 2023.
"Jadi untuk SMP Negeri ada dua gelombang. Adapun untuk kuota persentasinya adalah zonasi 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen," jelasnya.
Suhendi mengaku telah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kepala sekolah. Dimana PPDB tahun ini bakal diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA: Bacaan Niat dan Doa Sholat Tahajud serta Keistimewaannya
"Kemarin kami diundang sama Ombudsman untuk koordinasi terkait pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga melalui BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) akan turun jadi banyak yang mengawasi ditambah Inspektorat juga," ungkapnya.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, saat ini di Kota Cilegon terdapat 149 SD Negeri dan 16 SMP Negeri. Kemudian jika ada sekolah di wilayahnya kurang bagus sinyalnya, seperti di Watulawang dan Gunung Batur, masyarakat bisa langsung datang ke sekolahnya.
"Kita tetap menerapkan daring tetapi jika terkendala mungkin bisa langsung ke sekolah bisa dibantu. Pokoknya pelayanan tetap dibuat semudah mungkin," ucapnya.
BACA JUGA:
▶ Apa Hukumnya tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?
▶ Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?
▶ Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel
▶ Ibadah Haji: Dalil, Pengertian, Hukum, Waktu Mengerjakan, Rukun, dan Syaratnya
▶ Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?