Khazanah

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat

MAGENTA -- Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 sebentar lagi. Di tanah-tanah lapang dan pinggir jalan sudah banyak terlihat orang menjajakan hewan qurban seperti kambing, sapi, hingga kerbau. Hewan qurban bisa juga dibeli melalui online.

Qurban pada mulanya merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat As-Saffat ayat 107, yang maknanya: "Dan Kami tebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan (kambing) yang besar."

BACA JUGA: Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

Selanjutnya, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meneruskan syariat tersebut setiap Idul Adha. "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah," Surat Al-Kautsar ayat 2. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedua Hijriyah.

Kemudian, Rasulullah SAW menegaskan perintah qurban melalui sabdanya. "Barangsiapa telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain disebutkan: “Tidak ada amal keturunan Adam yang lebih disukai Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih qurban. Sungguh binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sungguh darah qurban itu lebih dulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi, yang membuat jiwa menjadi senang," (HR at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, dalam ilmu fiqih, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu; unta, sapi, atau kambing dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha 10 Dzulhijah dan/atau hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Kemudian, pertanyaannya bagaimana jika seseorang berqurban dengan uang dari utang, bolehkah? Dalam bukunya, K.H Ahmad Zahro menjelaskan salah satu prinsip pelaksanaan hukum Islam adalah adamul haraj (tidak menyulitkan).

BACA JUGA: Niat Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2023

Semua jenis ibadah ada ruang rukhshah (keringanan)...