Hukum Jual-Beli Daging Kurban, Bolehkah?
MAGENTA -- Menurut Fuqaha Hanafiyah adalah sunah membagi daging kurban menjadi tiga bagian. Sepertiga dimakan pemiliknya, sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman meskipun mereka orang kaya, dan sepertiganya lagi disedekahkan kepada orang miskin.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT: Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" (Surat Al-Hajj ayat 36).
BACA JUGA: Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?
.
Juga perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau membagi kurban atas tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga yang miskin, dan sepertiga untuk peminta-minta (HR. Abu Musa al-Isfahaniy).
Menjadi pertanyaan adalah bagaimana halnya dengan penerima daging kurban, tetapi karena sesuatu kebutuhan yang lebih darurat, mereka menjual daging bagiannya itu untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan?
Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, sepanjang penelusuran kitab-kitab hadits, tidak ada hadits tentang hal ini. Oleh karena itu, pembahasannya mesti didasarkan pada dua pertimbangan pokok, yaitu adakah larangan terkait hal tersebut? Dan adakah kemaslahatan di dalamnya?
Mengingat tidak ada larangan seseorang menjual daging bagiannya, juga dapat dipastikan orang yang menjual daging bagiannya itu lebih membutuhkan uang untuk kebutuhan urgen yang lebih maslahat. Maka, menjual daging kurban yang sudah menjadi bagiannya itu diperbolehkan.
BACA JUGA: Idul Adha 2023 Dirayakan Berbeda, Ingat Petuah Bijak Buya Hamka Ini
Boleh membeli daging kurban, asal...