Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban?
MAGENTA -- Idul Adha telah tiba. Biasanya setelah sholat Idul Adha akan ada penyembelihan hewan kurban di halaman masjid atau di tanah lapang.
Di sinilah peran tukang jagal atau penyembelih diperlukan dari proses menyembelih, menguliti, hingga mencincang hewan kurban. Setelah itu daging kurban bisa didistribusikan kepada warga sekitar atau kepada yang berhak menerima.
BACA JUGA: Idul Adha 2023 Dirayakan Berbeda, Ingat Petuah Bijak Buya Hamka Ini
.
Pertanyaannya, bagaimana halnya jika kulit hewan kurban itu dipergunakan untuk mengupah penyembelihnya?
Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, mengenai peruntukan dan distribusi daging kurban, jumhur fuqaha berpendapat tidak ada bagian manapun dari hewan kurban yang boleh dijual.
BACA JUGA: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap
Semuanya harus dikonsumsi dengan distribusi yang benar. Maksimal sepertiga untuk yang berkurban, minimal sepertiga untuk fakir miskin, dan selebihnya untuk teman atau tetangga walaupun kaya, bahkan non-Muslim pun boleh diberi bagian kurban.
"Hal ini didasarkan pada kenyataan zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat bahwa semua bagian hewan kurban itu dibagi-bagikan, dan tidak pernah terjadi penjualan bagian hewan kurban manapun, termasuk kulitnya," tulis K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya.
Tetapi, fuqaha Hanafiyah berpendapat kulit dan bagian dalam (jeroan) hewan kurban boleh ditukar dengan segala sesuatu yang lebih bermanfaat bagi penerima bagian kurban.
BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Daging Kurban, Bolehkah?
Hal ini didasarkan pada prinsip istihsan atau pertimbangan kebaikan...