News

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 41 Miliar

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,668 kg yang berhasil diamankan TNI AL. Foto: tnial.mil.id

MAGENTA -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bersinergi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai TMP B Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 11,668 kg di Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (15/7/2024).

Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkoba di wilayah perairan Indonesia.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel menyampaikan, penggagalan tersebut berawal dari informasi akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 60 PK jenis Pompong dari Malaysia.

BACA JUGA: TNI AL Siapkan Lagi Dua Satgas Petarung untuk Jaga Kedaulatan di Laut Natuna dan Cartenz

“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Tim F1QR Lanal Dumai bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Selinsing Kab. Bengkalis menggunakan speed boat patrol, mesin 200 PK yang dipimpin oleh Danposal Tj. Medang Letda Laut (P) Tuko Wijaya guna melaksanakan pendalaman, penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui sebagai perlintasan speed boat penyelundup narkoba,” kata Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel dikutip dari tnial.mil.id, Selasa (16/7/2024).

Dalam penyergapan tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai juga mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke udara dan menabrakkan speedboat patroli ke speedboat pelaku, yang diduga membawa Narkoba. Kemudian salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan tiga ABK terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan modus membawa barang masuk/diambil melalui Sungai Pak Itam, Selangor Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan dengan tanda kayu. Terduga tersangka juga mengakui bahwa barang diduga narkoba tersebut disembunyikan dalam tas bentuk karung warna biru dari Sungai Pak Itam Selangor Malaysia yang ditenggelamkan untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: TNI AL Butuh 12 Kapal Selam Guna Perkuat Pertahanan Maritim Indonesia

Terduga pelaku mengaku telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut tim berhasil menemukan satu buah tas berisi 11 bungkus teh cina yang diduga berisi narkoba jenis methamphetamine.

Dalam penangkapan ini, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku/kurir berinisial S (41 tahun), A (55 tahun), dan L (20 tahun) beserta barang bukti narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat 11,668 kg, satu unit speedbot pancung warna abu-abu Mesin 60 PK merk Yamaha, satu tas hitam, satu tas pinggang kecil warna hitam, satu tas karung warna biru, satu parang, serta satu hp merk Nokia.

Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke pihak terkait guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil Hasil penyelidikan awal terduga A dan S masing-masing mendapatkan upah Rp 5 juta per kg, sedangkan L mendapatkan upah Rp 1 juta per kg.

BACA JUGA: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan TNI, dari Prajurit Hingga Jenderal

Dari hasil pemeriksaan laboratorium bersama dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap barang bukti 11 bungkus teh cina, barang tersebut positif berisi Narkoba berjenis Sabu-Sabu dengan berat 11,668 Kg, dan prediksi nilainya hampir mencapai Rp 41 Miliar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut.