Khazanah

Kemenag Tetapkan 40 Siswa Madrasah Aliyah Jadi Duta Moderasi Beragama

Penyelenggaraan Apresiasi Inisiator Muda Moderasi Beragama (IMMB) 2024 di Bekasi. Foto: Kemenag
Penyelenggaraan Apresiasi Inisiator Muda Moderasi Beragama (IMMB) 2024 di Bekasi. Foto: Kemenag

MAGENTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 40 siswa Madrasah Aliyah dari berbagai provinsi menjadi Inisiator Muda Moderasi Beragama (IMMB) atau dikenal juga dengan sebutan Duta Moderasi Beragama. Mereka akan mensosialisasikan moderasi beragama di kalangan sebaya dan publikasi melalui media sosial (medsos).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Abu Rochmad mengatakan, saat ini Indonesia memiliki tantangan besar untuk dapat menstimulasi cara pandang, sikap, dan perilaku generasi muda dalam beragama di tengah keberagaman, termasuk siswa madrasah. Selain itu, generasi muda juga memiliki tantangan menghadapi kelompok yang memiliki cara pandang intoleran.

“Dua hal ini dapat berpengaruh pada siswa di Madrasah. Untuk mengantisipasi hal demikian maka di sinilah peran Duta Moderasi diperlukan,” kata Abu Rochmad saat membersamai kegiatan apresiasi di Bekasi, Senin (11/11/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Kemenag Targetkan 30 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini

Program ini, lanjut Abu Rochmad, menjadi salah satu upaya menguatkan pemahaman dan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya. Esensi beragama yang harus dihayati yaitu menjaga harkat, martabat, dan peradaban manusia, bersikap ‘di tengah’ dan tidak berlebihan sehingga mampu menciptakan lingkungan yang harmonis di antara sivitas akademika, menghargai perbedaan, menciptakan persatuan, dan menolak ekstrimisme.

Dirjen juga berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat mengarusutamakan isu moderasi beragama kepada generasi muda di madrasah masing-masing maupun kampanye berbasis digital di media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan) Madrasah Sidik Sisdiyanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya Kementerian Agama mencegah intoleransi dan ekstremisme serta dalam rangka merawat Kebhinekaan Indonesia, terutama di lingkungan madrasah.