Biar Aman Berkendara, Kamu Harus Paham Beda Blind Spot dengan Black Spot
Sementara itu, black spot merupakan suatu lokasi di mana angka kecelakaan tinggi dengan kejadian kecelakaan berulang dalam suatu ruang dan rentang waktu yang relatif sama yang diakibatkan oleh suatu penyebab tertentu.
Pengertian ini dijelaskan melalui Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktur Jenderal Bina Marga dalam Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012.
1. Memiliki angka kecelakaan yang tinggi.
2. Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk.
3. Lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100-300 meter untuk jalan perkotaan, ruas jalan sepanjang satu Km untuk jalan antar kota.
4. Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama.
5. Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan Air Wiper Tersumbat, Ini Cara Mengatasinya
Prinsip dasar penanganan black spot, antara lain:
1. Penanganan lokasi rawan kecelakaan sangat bergantung kepada akurasi data kecelakaan, karenanya data yang digunakan untuk upaya ini harus bersumber pada instansi resmi.
2. Penanganan harus dapat mengurangi angka dan korban kecelakaan semaksimal mungkin pada lokasi kecelakaan.
3. Solusi penanganan kecelakaan dipilih berdasarkan pertimbangan tingkat pengurangan kecelakaan dan pertimbangan ekonomis.
4. Upaya penanganan yang ditujukan meningkatkan kondisi keselamatan pada lokasi kecelakaan dilakukan melalui rekayasa jalan, rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas.
Editor: Emhade Dahlan