Tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat, Apa Hukumnya?
MAGENTA -- Perintah melaksanakan sholat Jumat tidak boleh disepelekan. Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu ain (wajib secara perorangan) bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada uzur (halangan) yang dibenarkan syara.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu'ah ayat 9, yang artinya: "Hai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Soal kewajiban sholat Jumat juga ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi dari Thariq bin Syihab r.a.).
Namun demikin, dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer: Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya menunaikan sholat Jumat, tapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan. Keadaan itu, yaitu hujan lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid.
Berdasarkan riwayat dari Abul Malih, beliau berkata: "Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa?
BACA JUGA: Apa Hukum Sholat Jumat di Jalan Raya?
Aku menjawab: 'Abul Malih. Kemudian ayahku berkata, 'Sungguh aku pernah bersama Rasulullah SAW pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal sandal kami, kemudian berserulah muazin Rasulullah SAW: 'Sholatlah di tempat tinggal kalian." (H.R Ibnu Majah, dan Ahmad).
"Jadi, banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk uzur yang diqiyaskan dengan hujan," tulis K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya setebal 440 halaman itu.
Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang yang lebih memberatkan seseorang untuk pergi ke masjid, tentunya layak sebagai uzur.
Namun, karena zaman sekarang sudah banyak payung, juga banyak umat Islam yang memiliki mobil sehingga hujan tidak lagi merupakan penghalang untuk pergi ke masjid. Maka, sebaiknya bagi yang memiliki payung atau mobil tetap datang menghadiri Jumatan, walau secara fiqih formal diperbolehkan tidak Jumatan.
Menurut K.H. Ahmad Zahro, ada juga hal-hal lain yang dapat menjadi uzur seseorang untuk tidak menunaikan sholat Jumat, di antaranya sebagai berikut.
BACA JUGA: Ketika Hadits Lalat Tercelup di Minuman Dibilang Palsu