165 Ribu Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kriterianya
MAGENTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non ASN. Ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2024. Menag juga berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas. Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” terang Thobib, Ahad (8/12/2024).
BACA JUGA: Kemenag Apresiasi Juara MTQ Internasional dengan Hadiah Total Rp 125 Juta
Thobib menambahkan, sebanyak 165.768 guru madrasah Non ASN yang menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan tersebar di 34 provinsi. “Kemenag telah alokasikan anggaran Rp 21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” katanya.
Kriteria guru madrasah Non ASN yang diikutsertakan menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.
c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
d. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).