News

Seluk Beluk Menjadi Agen Asuransi

Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta (ilustrasi). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta (ilustrasi). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

MAGENTA -- Agen memegang peranan yang penting dalam pertumbuhan bisnis asuransi. Sebagai salah satu jalur distribusi pemasaran alias perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi, agen bertugas meyakinkan nasabah maupun calon nasabah sebelum memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan finansial/perlindungan dari nasabah/calon nasabah.

Saat ini, agen juga menjadi satu potensi jalur bisnis yang berkembang, karena dari sisi pendapatan juga menjanjikan. Meskipun begitu, ada persyaratan dan tantangan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang agen yang sukses. Seperti apa, simak penjelasan berikut:

Definisi agen asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mendefinisikan agen asuransi sebagai orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk Asuransi atau produk Asuransi Syariah, berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2023. Definisi ini berlaku untuk agen asuransi jiwa maupun agen asuransi umum.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Untuk menjadi seorang agen asuransi, tidak diperlukan latar belakang pendidikan yang khusus, namun agen tersebut wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (“AAUI”) atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (“AAJI”)," kata VP of Agency & Affinity PT Sompo Insurance Indonesia, Rusdi Syarif, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2025).

Persyaratan ini, lanjut Rusdi, diperlukan untuk menjadi agen asuransi bagi nasabah ritel. Khusus untuk agen korporat, selain sertifikat dari AAUI/ AAJI, agen juga harus memiliki sertifikat dari OJK.

BACA JUGA: Investasi 2025: Pilih Saham, Obligasi, Emas atau Reksadana?