Khazanah

Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya per Provinsi

Calon jamaah haji Indonesia Kloter 08 Embarkasi Padang tiba di hotel Manar Al Manshaer, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (17/5/2025). Foto: MCH 2025
Calon jamaah haji Indonesia Kloter 08 Embarkasi Padang tiba di hotel Manar Al Manshaer, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (17/5/2025). Foto: MCH 2025

MAGENTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 bagi seluruh provinsi. Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan menggunakan formula proporsional berdasarkan panjang daftar tunggu jamaah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Total kuota nasional berjumlah 221 ribu jamaah, dengan perincian 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen). Kuota jamaah reguler kemudian didistribusikan ke tiap provinsi berdasarkan data pendaftar yang tercatat dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025.

“Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj RI dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari Republika.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kemenhaj, Jawa Timur menjadi penerima kuota terbesar dengan sekitar 42.409 jamaah, disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.

Sementara itu, Aceh mendapatkan alokasi 5.426 jamaah, sesuai dengan formula pembagian kuota berbasis daftar tunggu, yakni Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional.

BACA JUGA: Rahasia Prof Hembing: 9 Ramuan Herbal Ampuh Atasi Rematik dan Pegal Linu

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image