Khazanah

Mengenal Asuransi Umum Syariah: Bebas dari Maysir, Gharar, dan Riba

Ilustrasi Asuransi Syariah. Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah mencapai 8,45% dari total premi industri asuransi. Foto: Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Asuransi Syariah. Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah mencapai 8,45% dari total premi industri asuransi. Foto: Foto: Republika/ Wihdan

MAGENTA -- Perlindungan terhadap risiko menjadi hal penting bagi setiap orang maupun pelaku usaha di tengah kehidupan modern yang penuh ketidakpastian. Salah satu upaya mengurangi risiko dan dampak dari ketidakpastian itu adalah dengan asuransi, tak terkecuali asuransi umum syariah.

Berbeda dengan asuransi sistem konvensional, asuransi berbasis syariah berprinsip pada tolong menolong (ta'awun) dan berbagi risiko (risk sharing) sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Di Indonesia, umat Muslim yang mencapai 229,62 juta jiwa atau 87% dari total populasi menjadikan asuransi umum syariah semakin dikenal luas oleh masyarakat. Tak heran, pangsa pasarnya terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah mencapai 8,45% dari total premi industri asuransi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

VP Sharia Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, Bambang Haryanto, mengatakan asuransi umum syariah ini tidak semata-mata memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diyakini menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan di antara para pesertanya.

"Oleh karenanya, penting bagi kita mengenal lebih dalam konsep, prinsip, dan manfaat asuransi umum syariah dalam mengelola risiko dengan cara-cara beretika dan penuh berkah," terang Bambang dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Bebas dari Maysir, Gharar, dan Riba

Dalam pandangan syariah, praktik asuransi memiliki landasan kuat sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi syariah dipahami sebagai kumpulan perjanjian yang dilandasi semangat tolong-menolong (ta'awun) di antara para peserta atau pemegang polis dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan menghadapi risiko. Risiko yang muncul kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Bambang menjelaskan, secara sederhana dapat dikatakan bahwa asuransi syariah merupakan penyempurnaan dari sistem asuransi konvensional. Sebab, meskipun asuransi konvensional memiliki tujuan yang baik, dalam praktiknya masih terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti maysir (unsur perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (pengambilan keuntungan yang bukan haknya).

"Nah, dengan sistem syariah, asuransi dapat menghindari setidaknya ketiga unsur tersebut untuk menerapkan prinsip bisnis yang adil, transparansi, serta kebersamaan antara peserta dan pengelola asuransi," ujar Bambang.

BACA JUGA: Tips Memilih Asuransi Perjalanan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image