On This Day: 8 Mei 1993, Jasad Marsinah Ditemukan Setelah Dibunuh dengan Keji
MAGENTA -- Hari ini, 30 tahun lalu adalah hari kematian Marsinah. Buruh pabrik di zaman Orde Baru itu dibunuh pada 8 Mei 1993. Mayat Marsinah ditemukan di hutan di dusun Jegong, desa Wilangan, Jawa Timur.
Marsinah adalah seorang buruh di PT Catur Putra Surya (PT CPS). Tempat Marsinah bekerja adalah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah sering berunjuk rasa untuk membela hak-hak buruh.
Pada 3 Mei 1993, buruh PT CPS menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250. Demonstrasi digelar karena PT CPS ogah menaikkan upah pekerjanya sesuai imbauan Gubernur Jawa Timur Soelarso.
.
.
Saat itu, Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No 50/1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok.
Pada 4 Mei 1993, para buruh PT CPS mogok total. Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk meminta tunjangan Rp 550 per hari yang tetap bisa didapatkan ketika buruh absen.
BACA JUGA: On This Day: 1 Mei 1886 Hari Buruh May Day, Perjuangan demi Delapan Jam per Hari
Pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut aksi rasa dan mogok kerja digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Mereka dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena telah menggelar rapat gelap dan menghasut aksi mogok bekerja.
Kemudian, Marsinah mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya yang ditangkapi. Setelah itu, keberadaan Marsinah tidak diketahui. Marsinah menghilang sekitar pukul 22.00 tanggal 5 Mei 1993.
Setelah menghilang tiga hari, mayat Marsinah ditemukan di hutan yang berada di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Marsinah juga diketahui telah diperkosa.
Pada 10 November 1993, Presiden Soeharto meminta agar kasus Marsinah diusut dengan tuntas. Soeharto juga menekankan agar kasus pembunuhan Marsinah tidak ditutup-tutupi.
BACA JUGA: Ketika Sunan Gunung Jati Diminta Menebak Perempuan Hamil oleh Kaisar China
"Masyarakat jangan berprasangka dulu sebab pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Dan, biarkan petugas berwenang menangani kasus itu hingga selesai serta memutuskannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta menghukum mereka yang bersalah," ujar Soeharto seperti dikutip dari Kompas, 10 November 1993.
Dari kasus itu, pemilik PT CPS Yudi Susanto dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat hingga 12 tahun penjara. Tapi, Yudi Susanto kala itu kukuh menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah.
Kemudian, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi. Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Putusan Mahkamah Agung setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini direkayasa.Hingga kini, buruh perempuan kelahiran Nganjuk, 10 April 1969 itu dikenang sebagai pahlawan buruh.
Anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan itu juga dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien. Kisah Marsinah juga telah diangkat ke dalam berbagai karya sastra dan seni pementasan. (MHD)
BACA JUGA:
Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Kemenag Tunggu Surat Resmi Arab Saudi
Doa Sebelum Sholat, Agar Terbebas dari Gangguan Setan
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jamaah yang Berhak Melunasi?
Doa Sayyidul Istighfar Bahasa Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
On This Day: 28 April 1945 Benito Mussolini Ditembak Mati, Jenazahnya Digantung dan Diludahi
Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat