News

Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei 2023

Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023). Foto: Dok. Republika
Umat Islam berebut menyentuh Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad (30/4/2023). Foto: Dok. Republika

MAGENTA -- Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jamaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jamaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jamaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta dalam siaran pers, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA: KBIHU Sepakati 7 Poin Sukseskan Haji Ramah Lansia

Menurut Saiful, jamaah yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jamaah yang masuk kuota tahun ini, namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ujarnya.

“Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” katanya.

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, ia juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

BACA JUGA: Apa yang Harus Dilakukan untuk Meraih Haji Mabrur?

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” kata Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

“Jamaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” katanya.

BACA JUGA: Persiapan yang Perlu Dilakukan Calon Jamaah Haji Sebelum Berangkat

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) berstatus cicil aktif;

b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” kata Saiful.

Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA:

Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi

Bacaan Niat Sholat 5 Waktu Lengkap dengan Latin dan Arti

Bacaan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap dan Artinya

9 Resep Herbal Prof Hembing untuk Mengobati Rematik, Pegal Linu, dan Sakit Pinggang

Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat