News

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (tengah) bersama Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Khafi, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers mengenai hasil sidang isbat di Jakarta, Ahad (18/6/2023). Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (tengah) bersama Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Khafi, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers mengenai hasil sidang isbat di Jakarta, Ahad (18/6/2023). Foto: Republika/Putra M. Akbar

MAGENTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.

BACA JUGA: Pernah Ditanya Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Ini Jawaban Buya Hamka

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

"Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS," katanya usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

Sebelumnya, dalam laporannya, Direktur Urais Kemenag Adib menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

"Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura)," ujar Zainut, dikutip dalam siaran pers.

BACA JUGA: Khasiat Daun Salam Bisa untuk Obat Diabetes, Asam Urat, dan Radang Lambung

Apa kriteria hilal menurut MABIMS?