Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?
MAGENTA -- Perintah melaksanakan sholat Jumat tidak boleh disepelekan. Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu ain (wajib secara perorangan) bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada uzur (halangan) yang dibenarkan syara.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu'ah ayat 9.
BACA JUGA: Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat
.
.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
BACA JUGA: Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?
Kemudian, Rasulullah SAW menekankan perintah sholat Jumat dalam haditsnya: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi dari Thariq bin Syihab r.a.).
Namun demikin, dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer: Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya menunaikan sholat Jumat, tapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan. Keadaan itu, yaitu hujan lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid.
Berdasarkan riwayat dari Abul Malih, beliau berkata: "Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa?
Aku menjawab...
BACA JUGA: Meski Pahit, Brotowali Bisa Mengobati Koreng, Diabetes, dan Rematik