News

PPIH Siapkan Skema Badal Lempar Jumrah Gratis untuk Jamaah Haji Indonesia

Jamaah haji melemparkan batu dalam ritual rajam simbolis setan (lempar jumrah) selama ziarah haji, di Mina dekat kota Makkah, Arab Saudi. PPIH Siapkan Skema Badal Lempar Jumrah Gratis untuk Jamaah Haji Indonesia. Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji melemparkan batu dalam ritual rajam simbolis setan (lempar jumrah) selama ziarah haji, di Mina dekat kota Makkah, Arab Saudi. PPIH Siapkan Skema Badal Lempar Jumrah Gratis untuk Jamaah Haji Indonesia. Foto: AP Photo/Amr Nabil

MAGENTA -- Jamaah haji telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah pada 27 Juni 2023. Mereka selanjutnya mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina. Selama di Mina, jamaah akan melempar Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, dilanjutkan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.

Menag Yaqut Cholil Qoumas melihat pelaksanaan wukuf di Arafah secara umum berjalan baik dan lancar. Namun, kondisi di Mina jauh lebih berat dibanding di Arafah.

BACA JUGA: Idul Adha 2023 Dirayakan Berbeda, Ingat Petuah Bijak Buya Hamka Ini

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

Sebab, jamaah akan tinggal lebih lama di tenda Mina. Selain itu, jika di Arafah jamaah hanya diam, di Mina ada aktivitas lempar jamarah.

"Sampai selesai wukuf, dilaporkan ada tujuh jamaah wafat di Arafah. Jika di Mina tidak dipersiapkan dengan betul, kejadian yang sama akan terulang, banyak jamaah yang tumbang, termasuk lansia. Kita tidak berharap," kata Menag di Arafah sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa (27/6/2023), dalam siaran pers, Rabu (28/6/2023).

Yaqut mengatakan sedang menyiapkan skenario agar jamaah yang mayoritas lansia bisa beribadah dengan nyaman tanpa harus gugur kewajiban hajinya. Sebab, di fikih banyak alternatif.

BACA JUGA: Cerita Gubernur Ali Sadikin Naik Haji dan Sholat di Dalam Ka'bah

Yaqut meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk menerapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan dengan menyesuaikan kondisi fisik jamaah agar mereka tidak memaksakan.

"Jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh lempar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri. Lainnya, jamaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," katanya.

Dia meminta PPIH untuk segera mengidentifikasi jamaah yang harus dibadalkan. Yaqut juga minta petugas siap membadalkan jamaah.

BACA JUGA: Makanan Khas Idul Adha: Resep Gulai Kambing Nikmat tanpa Santan

"Saya kira kita memiliki petugas yang cukup untuk bisa membadalkan jamaah. Lempar jumrah itu kan satu orang bisa mewakili beberapa orang ," ujarnya.

Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah sah secara fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jamaah tidak perlu khawatir.

"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah. Bahkan, jamaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya. Demikian juga jamaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," katanya.

BACA JUGA: Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

Ada lebih 200 jemaah yang disafariwukufkan. Mereka semuanya akan dibadalkan lontar jumrahnya, baik lontar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik.

"Kita sudah berembuk dan sepakat, setiap konsultan dan pembimbing ibadah, serta linjam dan petugas lainnya yang tergabung dalam tim safari wukuf akan membadalkan lontar jumrah jamaah safari wukuf," kata konsultan ibadah Daker Makkah Imam Khoiri.

Rata-rata satu orang akan membadalkan lontar jumrah delapan jamaah. Imam menambahkan, khusus untuk jumrah aqabah, setelah dilaksanakan, tim safari wukuf akan berkoordinasi dengan tim kesehatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah agar jamaah bisa ditahallulkan.

BACA JUGA:

Bacaan Talbiyah Labbaik Allahumma Labbaik dalam Ibadah Haji dan Waktu Membacanya

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Benarkah Sunan Ampel, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati Keturunan Tionghoa?

Kocak, Pak AR Fachruddin Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?